JALAJAHNUSAE.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat meminta agar pemerintah daerah mengeluarkan keringan pajak hotel dan restoran. Hal ini dipandang perlu agar tidak memperburuk kondisi perekonomian akibat dampak penyeberbaran Covid-19.
Sebagai pelaku industri pariwisata yang setiap hari melayani masyarakat,PHRI Jawa Barat juga telah melakukan langkah-langkah preventif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di setiap hotel dan restoran.
Disamping pencegahan penyebaran virus,tak kalah penting adalah bagaimana membuat industri perhotelan dan restoran tetap survive.
Karena itu, diharapkan pemerintah juga bisa memberikan keringanan regulasi seperti pembayaran pajak dan retribusi lainya.
“Kami telah mengeluarkan himbauan kepada BPC-BPC PHRI Kota/Kab se Jawa Barat agar memperjuangkan keringanan pembayaran Pajak Daerah, Retribusi dan kewajiban kewajiban lainnya kepada Pemda-nya masing-masing,” kata Ketua PHRI Jawa Barat Herman Muchtar usai mengumumkan 10 himbauan kepada seluruh anggota PHRI dan manajemen hotel di Jawa Barat terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Senin malam (16/3/2020) di Scarlet Dago Hotel Bandung.
Herman mengemukakan, dampak wabah virus corona tingkat hunian hotel turun hingga tinggal 20 persen. Begitu pun terhadap restoran mengalami kemerosotan pengunjung. Sementara pemberi regulasi sampai saat ini masih terus memungut pajak dan regulasi lainnya.
“Virus corona bisa disembuhkan. Di negera asalnya, China juga kondisinya sudah membaik. Tetapi jika usaha hotel dan restoran ambruk karena tidak disokong oleh regulasi yang meringankan, ini lebih mematikan karena dampak ganda (multiplier effect)-nya amat dahysat. Bisa terjadi gelombang PHK karyawan,” kata Herman Muchtar.
Berikut 10 himbauan penanggulangan Covid-19 PHRI Jawa Barat kepada anggota PHRI dan Manajemen Hotel se-Jawa Barat:
(adh)
Congratulation!